
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.531.651.000 untuk pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) mini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode paket 67564423, pengadaan ini tercatat dalam nomenklatur Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri).
Dalam rincian spesifikasinya, kendaraan berkapasitas tangki air 1.000 liter tersebut dirancang menggunakan tipe single cabin, rangka besi profil siku galvanis, bodi plat aluminium dua lapis, serta dilengkapi kompartemen model hatchback.
Dalam Keterangan Tertulis pada Rabu (30/9/2026), Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa besarnya nilai pengadaan disebabkan oleh berbagai komponen khusus serta perlengkapan pendukung pemadam kebakaran yang terintegrasi pada unit kendaraan.
”Pengadaan mobil ini dilakukan melalui e-katalog. Memang kapasitas tangkinya 1.000 liter, tetapi spesifikasi mobil damkar berbeda dengan kendaraan biasa. Tidak hanya unit mobilnya, tetapi juga mencakup berbagai komponen tambahan seperti alat penyemprot, selang, hingga pakaian pelindung petugas,” jelasnya. (Red-Garudasatunews)











