Pemkab Magetan Kaji Perampingan OPD

oleh -21 Dilihat
oleh
Pemkab-Magetan-Kaji-Perampingan-OPD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan membenarkan tengah mengkaji penataan organisasi perangkat daerah (OPD
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai mengkaji penataan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk membuka kemungkinan perampingan maupun penggabungan sejumlah perangkat daerah. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan OPD yang akan terdampak karena proses masih berada pada tahap kajian akademis.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, membenarkan evaluasi tersebut tengah berjalan sebagai bagian dari penataan kelembagaan agar struktur organisasi pemerintahan lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Iya benar, rencana akan ada evaluasi terkait penataan perangkat daerah. Prosesnya masih dalam tahap kajian supaya berorientasi pada efektivitas, optimalisasi kinerja, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Serta mendorong semangat transformasi budaya kerja dan reformasi birokrasi di tengah efisiensi,” ujar Fisco, Senin (13/7/2026).

Menurut Fisco, evaluasi dilakukan mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur penataan perangkat daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kajian tersebut menjadi dasar dalam menilai kebutuhan organisasi serta efektivitas fungsi masing-masing OPD.

Ia menegaskan belum ada keputusan mengenai perangkat daerah yang akan digabung ataupun dirampingkan. Seluruh OPD masih menjadi objek evaluasi dan akan dianalisis berdasarkan hasil kajian akademis sebelum pemerintah mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Kalau perangkat daerahnya masih dalam tahap evaluasi, mendasar beberapa regulasi salah satunya PP 18 Tahun 2016, kita rencana menggunakan analisa berdasarkan kajian akademis,” katanya.

Pemkab Magetan juga memastikan perubahan struktur organisasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Apabila hasil kajian merekomendasikan penyesuaian kelembagaan, pemerintah daerah wajib membahasnya bersama DPRD Magetan karena perubahan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Ke depannya nanti juga tentu memerlukan pembahasan bersama DPRD, karena penyesuaiannya nanti akan diwadahi dalam Peraturan Daerah,” tambah mantan Camat Nguntoronadi tersebut.

Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di tengah kebijakan efisiensi pemerintahan. Pemerintah berharap struktur organisasi yang lebih proporsional mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Magetan belum menyampaikan target waktu penyelesaian kajian akademis maupun jadwal pembahasan perubahan struktur OPD bersama DPRD. Pemerintah menyatakan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.