Pemerintah Tegaskan KUR Rp 100 Juta Bebas Agunan Tambahan, Laporkan Jika Ada Penyimpangan.!

oleh -43 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kembali bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk waspada serta melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan liar (pungli), maupun praktik percaloan dalam proses penyaluran KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menekankan bahwa pengajuan KUR dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu menggunakan jasa perantara.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” tegas Riza dalam keterangan resminya, Minggu (2/7/2026).

Penegasan ini dikeluarkan menyusul masih maraknya aduan masyarakat terkait permintaan jaminan tambahan serta fee pengurusan skema KUR Mikro.
Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, program KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif dan layak (feasible), namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial (unbankable).

Dalam pedoman resmi penyaluran KUR, dikenal dua jenis agunan:
1. Agunan Pokok : Berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh dana KUR beserta rekam jejak kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan jaminan jenis ini.
2. Agunan Tambahan : Berupa aset pribadi seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset berharga lainnya.

Catatan Khusus: Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bermitra dengan lembaga penjamin kredit.

Melalui subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga sebesar 6% per tahun. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan bunga kredit komersial perbankan yang umumnya berada pada kisaran 10% hingga 14% atau lebih.

Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun sepanjang tahun 2026. Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026 menunjukkan performa positif Total Realisasi Mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Debitur Baru Sekitar 1,1 juta pelaku usaha baru pertama kali mengakses pembiayaan formal, Sebanyak 511 ribu pengusaha berhasil meningkatkan kapasitas usahanya, Alokasi sekitar 65% mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor produktif lainnya. Tingkat kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga dengan baik di kisaran 2%.

Kanal Layanan Aduan & Imbauan :
Untuk menjaga integritas dan keadilan program, Kementerian UMKM mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kecurangan atau pungutan tidak resmi melalui saluran berikut :
– Portal Resmi : SPAN-LAPOR! (www.lapor.go.id)
– Email Resmi : kur@ekon.site

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar.
“Kepada seluruh pengusaha UMKM, kuota dan plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing usaha Anda,” tutup Riza.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.