MALANG, Garudasatunews.id – Kasus pembunuhan juru parkir yang sempat viral di sebuah kafe di Jalan Ijen, Kota Malang, akhirnya terungkap. Korban berinisial SA (42) tewas setelah mengalami tujuh luka tusukan dalam insiden yang terjadi Jumat (20/3/2026).
Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka, yakni FNA (42) sebagai pelaku utama penusukan dan SNS (24) yang diduga turut membantu dengan memegangi korban saat kejadian.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menyatakan kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah penyelidikan intensif.
“Peristiwa pembunuhan berhasil kami ungkap dan kedua tersangka telah diamankan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Kasat Reskrim, Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan motif pembunuhan berawal dari cekcok usai pesta minuman keras. Pelaku tersinggung karena korban diduga menggoda teman wanita yang bersamanya.
Konflik tersebut berujung kekerasan fatal. FNA diketahui membawa pisau dari rumah dan langsung menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian dada hingga tewas di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri, sempat kembali ke rumah untuk berganti pakaian, lalu kabur ke arah Blitar. Polisi akhirnya melacak keberadaan mereka di wilayah Garum dan melakukan penangkapan.
Dalam upaya menghilangkan barang bukti, pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menusuk ke Bendungan Selorejo. Polisi menyebut pisau tersebut menjadi alat utama dalam aksi pembunuhan.
Kasus ini menyoroti eskalasi kekerasan yang dipicu konflik sepele di bawah pengaruh alkohol, serta upaya pelaku menghilangkan jejak untuk menghindari jerat hukum.
Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
(Red-Garudasatunews)















