SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemberhentian Budi Setiawan dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Futsal Indonesia (FFI) memunculkan polemik baru dalam tata kelola organisasi futsal nasional. Budi mempertanyakan keabsahan keputusan pemberhentian tersebut karena menilai mekanismenya harus mengacu pada Statuta PSSI dan peraturan organisasi, termasuk persetujuan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian pejabat struktural, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai kewenangan organisasi, transparansi pengelolaan federasi, serta aspirasi sejumlah anggota yang mendorong evaluasi kepemimpinan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
Saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Surabaya, Kamis (5/11/2026), Budi menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Sekjen FFI harus mengikuti ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Budi, pengangkatan dan pemberhentiannya sebagai Sekjen berkaitan dengan kewenangan PSSI. Karena itu, ia mempertanyakan apakah keputusan pemberhentian tersebut telah disampaikan dan memperoleh persetujuan dari induk organisasi sepak bola nasional.
“Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Dan kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku,” ujar Budi.
Ia juga mempertanyakan pemahaman Ketua Umum FFI Michael Sianipar terhadap ketentuan organisasi sebelum menerbitkan surat pemberhentian tersebut.
Budi menilai, pengelolaan federasi olahraga tidak cukup hanya berorientasi pada penyelenggaraan kompetisi dan aktivitas olahraga. Kepatuhan terhadap statuta, peraturan organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan juga harus menjadi fondasi utama.
Soroti Transparansi dan Tata Kelola Internal FFI
Di luar persoalan pemberhentian, Budi turut mengungkapkan sejumlah persoalan internal yang menurut pengakuannya menghambat upaya reformasi tata kelola FFI selama sekitar lima bulan menjabat sebagai Sekjen.
Salah satu persoalan yang disorot adalah keterbatasan akses terhadap informasi keuangan organisasi. Budi mengaku tidak memperoleh akses memadai terhadap laporan pemasukan, pengeluaran, maupun penggunaan dana federasi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui secara jelas mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang diterapkan di PSSI.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena transparansi keuangan dan kejelasan administrasi merupakan bagian penting dalam membangun organisasi olahraga yang profesional dan akuntabel.
Meski demikian, persoalan mengenai akses laporan keuangan dan administrasi internal tersebut masih merupakan keterangan dari Budi yang memerlukan penjelasan serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak FFI.
Desakan KLB Menguat, AFP Jatim Angkat Suara
Polemik pemberhentian Sekjen FFI juga berlangsung di tengah munculnya aspirasi sejumlah anggota organisasi yang menginginkan evaluasi kepemimpinan melalui Kongres Luar Biasa.
Budi menyatakan bahwa KLB merupakan mekanisme organisasi yang sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan. Menurutnya, anggota organisasi memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan arah masa depan federasi.
Ia menyebut desakan evaluasi tersebut datang dari sejumlah unsur, mulai dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women’s Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara.
Budi menegaskan bahwa aspirasi mayoritas anggota seharusnya menjadi bahan evaluasi organisasi, bukan justru dihadapi dengan mencari pihak yang dianggap bersalah.
“Harusnya yang mayoritas ini kan harus didengar suaranya, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi untuk bisa mengoptimalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AFP Jawa Timur Arief Anton Sujarwo menyampaikan bahwa pelaksanaan KLB dapat ditempuh apabila memperoleh dukungan dua pertiga dari total anggota organisasi.
Arief juga mengungkapkan bahwa AFP Jawa Timur telah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta perubahan dan evaluasi tata kelola organisasi futsal nasional.
Ia turut menyoroti persoalan komunikasi antara federasi dan asosiasi daerah yang dinilainya belum berjalan optimal. Selain itu, Arief mengeluhkan minimnya kontribusi federasi terhadap program pengembangan futsal di daerah.
Menurutnya, asosiasi daerah tetap berupaya menjalankan program pembinaan meskipun dukungan dari federasi dinilai belum memadai.
FFI Sebut Pemberhentian Bagian Penataan Organisasi
Sebelumnya, FFI memberhentikan Budi Setiawan dari jabatan Sekjen melalui Surat Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026.
Pihak federasi menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan.
Ketua Umum FFI Michael Sianipar menyatakan bahwa penyesuaian struktur kepengurusan merupakan dinamika organisasi untuk memastikan tata kelola serta pelaksanaan program federasi berjalan lebih efektif.
Perbedaan pandangan antara Budi dan pihak FFI kini menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan berdasarkan aturan organisasi. Penjelasan mengenai dasar kewenangan pemberhentian, mekanisme persetujuan PSSI, serta tata kelola internal menjadi sejumlah aspek penting yang perlu mendapatkan kepastian.
Di sisi lain, PSSI juga memiliki posisi strategis untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekjen asosiasi anggota, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi organisasi futsal nasional. Transparansi pengelolaan keuangan, komunikasi dengan anggota daerah, kepastian kewenangan, dan penghormatan terhadap aspirasi anggota merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, penyelesaian persoalan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi diharapkan tidak mengganggu kesinambungan pembinaan, kompetisi, serta perkembangan prestasi futsal Indonesia.
(Red-Garudasatunews)













