SEOUL, Garudasatunews.id – Pemerintah mulai mengetatkan pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan membatasi pembelian maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini diberlakukan di tengah klaim pemerintah bahwa stok energi nasional masih dalam kondisi aman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pembatasan ini ditujukan untuk menjaga distribusi tetap merata dan mencegah konsumsi berlebih di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah, kata dia, mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan energi.
Pengaturan dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina, yang mengontrol pembelian BBM subsidi secara digital. Dalam skema ini, setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengisi hingga batas wajar atau maksimal 50 liter per hari. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan umum dan truk logistik.
“Kami ingin memastikan distribusi BBM tetap adil dan tidak terjadi penumpukan konsumsi di satu pihak,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.
Langkah pembatasan ini juga diikuti imbauan kepada dunia usaha dan masyarakat untuk tetap produktif tanpa bergantung pada konsumsi energi berlebih. Pemerintah menilai efisiensi energi menjadi bagian penting dari transformasi kebijakan ekonomi saat ini.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan energi nasional tetap terjaga. Ia meminta masyarakat tidak panik dan tetap melakukan pembelian secara wajar sesuai kebutuhan.
“Kami menjamin kebutuhan energi terpenuhi, tetapi penggunaan harus tetap bijak,” tegasnya.
Di tengah kebijakan pembatasan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menurut Bahlil, mengklaim tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam setiap pengambilan kebijakan energi.
Meski demikian, kebijakan pembatasan ini berpotensi memicu pengawasan lebih ketat di lapangan, terutama terkait implementasi sistem barcode dan potensi celah distribusi yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu. (Red-Garudasatunews)
















