Pelunasan Haji 2027 Turun, Jemaah Bayar Rp23,2 Juta

oleh -32 Dilihat
oleh
Pelunasan Haji 2027 Turun, Jemaah Bayar Rp23,2 Juta
Rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. [Foto: Kemenhaj]
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Calon jemaah haji reguler tahun 2027 mendapat keringanan biaya pelunasan setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi sekitar Rp23.248.825 per jemaah.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Secara keseluruhan, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah itu, Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, subsidi Rp3 juta diberikan terhadap komponen biaya haji di dalam negeri. Komponen tersebut rata-rata mencapai Rp5.643.945,28 per jemaah. Setelah subsidi, beban komponen dalam negeri yang harus ditanggung jemaah menjadi sekitar Rp2.643.945,28.

Skema tersebut kemudian diperhitungkan bersama setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat yang tersimpan pada rekening virtual, yang rata-rata mencapai sekitar Rp3,4 juta. Dengan formula tersebut, kewajiban pelunasan rata-rata menjadi Rp23.248.825.

Penurunan itu membuat biaya pelunasan 2027 lebih rendah sekitar Rp3,2 juta dibandingkan rata-rata pelunasan Bipih 2026 yang mencapai Rp26.433.806 per jemaah. Namun, angka Rp23,2 juta tersebut perlu dipahami sebagai nilai pelunasan, bukan total biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jemaah sejak awal.

Dari sisi pembiayaan, struktur BPIH menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan haji tetap jauh lebih besar daripada nominal pelunasan yang terlihat di rekening jemaah. Sebagian pembiayaan berasal dari setoran awal, nilai manfaat dana haji, serta subsidi pemerintah.

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengatakan formula tersebut merupakan hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah untuk menekan beban finansial jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Komunikasi antara pimpinan DPR dan Presiden juga disebut menjadi bagian dari proses pencarian formula pembiayaan tersebut. Pemerintah memberikan subsidi melalui APBN, sementara sebagian biaya penyelenggaraan tetap ditopang nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Dengan ditetapkannya skema tersebut, calon jemaah haji 2027 kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan dana untuk tahap pelunasan. Meski demikian, besaran aktual yang harus dibayarkan masing-masing jemaah dapat bergantung pada komponen pembiayaan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Kebijakan subsidi Rp3 juta menjadi salah satu titik penting dalam penetapan biaya haji 2027 karena secara langsung menurunkan nominal pelunasan. Di sisi lain, besarnya porsi nilai manfaat menunjukkan bahwa pembiayaan haji tetap membutuhkan pengelolaan dana yang berkelanjutan agar manfaat bagi jemaah tidak mengganggu keberlangsungan dana haji pada masa mendatang.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.