Pelaku Pencurian Toko Pancing Ditangkap Usai Matikan CCTV

oleh -28 Dilihat
oleh
Pelaku Pencurian Toko Pancing Ditangkap Usai Matikan CCTV
Kasihumas Polres Malang AKP M.Budiono dan Barang Bukti Alat Pancing, Selasa (28/6/2026).
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan pencurian peralatan pancing dan uang tunai di sebuah toko umpan yang berada di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus bermula setelah pemilik Toko Umpan Griya Cacing Malang menyadari sejumlah barang dagangan hilang saat melakukan pengecekan bersama karyawan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Wagir.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kejanggalan pada rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman diketahui sempat terputus karena kamera diduga sengaja dimatikan sebelum aksi pencurian berlangsung.

“Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi. Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan,” ujar AKP M. Budiono, Selasa (28/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi toko yang relatif sepi ketika sebagian karyawan sedang melaksanakan ibadah Salat Jumat pada Jumat (24/7/2026). Situasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil berbagai barang di dalam toko tanpa diketahui pemilik maupun karyawan lainnya.

Petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah essens pancing, serta uang tunai. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Menurut AKP Budiono, modus yang diduga digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aktivitasnya tidak terekam sebelum mengambil barang-barang di dalam toko. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik,” jelasnya.

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga terus melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem pengamanan usaha, termasuk memastikan kamera pengawas atau CCTV selalu berfungsi optimal. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus mempermudah proses pembuktian apabila terjadi dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana,” pungkas AKP M. Budiono.

*(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.