Pelaku Curanmor Sawah Banyuates Dibekuk Polisi

oleh -34 Dilihat
oleh
Pelaku Curanmor Sawah Banyuates Dibekuk Polisi
Kepolisian dari jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan persawahan Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H (30) akhirnya ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang ditinggal di pinggir sawah.

Kasus tersebut bermula saat korban, Fadli (42), warga Dusun Tlagah Timur, memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 4879 PD di area pinggir sawah untuk mencari rumput. Namun, kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Ketika kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kendaraannya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko, Jumat (28/5/2026).

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial H, warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dalam pemeriksaan, H mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Desa Tlagah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat sekaligus mengungkap praktik kejahatan yang menyasar kendaraan warga di kawasan pedesaan dan lahan pertanian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik Polres Sampang masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.