JOMBANG, Garudasatunews.id – Percobaan pencurian dengan pemberatan terjadi di gudang milik Bambang Mulyadi, warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku kabur setelah aksinya dipergoki penjaga gudang.
Pelaku yang masih dalam penyelidikan itu merusak gembok pintu gudang menggunakan obeng sebelum mengambil sejumlah barang, yakni satu unit katrol pengangkat barang kapasitas 3 ton merek Phonex, satu unit pompa air merek Shimizu, dua speaker 12 inci merek ACR, serta satu tabung gas Elpiji 3 kilogram.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik hijau yang diikat tali rafia. Pelaku kemudian berupaya membawa hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi S 3799 NBF.
Aksi tersebut gagal setelah penjaga gudang, Ipung Putra Ardifranata, mengetahui dan menghalangi. Pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan sepeda motor dan barang curian di lokasi.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku serta barang-barang milik korban yang tidak sempat dibawa kabur. Kami telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi,” ujarnya.
Polsek Sumobito kini memburu pelaku dan mendalami kasus tersebut. Terlapor diduga melanggar Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
(Red-Garudasatunews)















