Pelaku Cabul Anak Diringkus Polres Gresik

oleh -190 Dilihat
oleh
Pelaku Cabul Anak Diringkus Polres Gresik
foto anggota unit PPA Satreskrim Polres Gresik menunjukkan barang bukti pelaku usai melakukan persetubuhan
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk seorang remaja berinisial GBA (14), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Driyorejo. Penangkapan dilakukan tak lama setelah laporan resmi dilayangkan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan kasus ini terungkap bermula dari laporan ibu korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya usai pergi bersama tersangka. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengajak korban berjalan-jalan sebelum akhirnya membawa korban ke rumahnya dalam kondisi sepi saat hujan turun. Di dalam kamar rumah tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Korban sempat melakukan penolakan. Namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan pulang jika tidak menuruti keinginannya,” ujar Arya, Sabtu (15/2/2026).

Polisi mendalami dugaan adanya unsur ancaman dan pemanfaatan situasi sepi sebagai modus untuk melancarkan aksi. Tekanan psikologis terhadap korban menjadi perhatian utama dalam proses penyidikan.

Setelah serangkaian penyelidikan, tersangka yang merupakan teman korban asal Surabaya berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian guna kepentingan pembuktian forensik.

“Dari kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Arya, tersangka berinisial GBA (14) masih teman korban asal Surabaya sudah diamankan dan telah menjalani proses hukum.

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban,” paparnya.

Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” pungkas AKP Arya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.