SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan praktik korupsi di tubuh perbankan milik negara kembali mencuat. Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kaliasin berinisial WA resmi ditahan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan penyimpangan dana mencapai Rp2,9 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam proses pengajuan kredit mikro yang diduga dilakukan secara sistematis. Tersangka disebut menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan kredit fiktif, sehingga dana dapat dicairkan tanpa dasar transaksi yang sah.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan selain kredit fiktif, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa underlying transaction. Praktik tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) pendapatan administrasi pelunasan di Back Office Cabang Surabaya Kaliasin.
“Modusnya dengan penyalahgunaan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain serta pemindahbukuan tanpa transaksi yang sah,” ujar Putu, Selasa (28/4/2026).
Penyidik menilai perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai sistem pengawasan internal perbankan. Saat ini, proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan fraud di sektor perbankan, sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di lembaga keuangan milik negara.
(Red-Garudasatunews)














