Pedagang Desak Kajian Revitalisasi Pasar Dibuka

oleh -21 Dilihat
oleh
Pedagang Desak Kajian Revitalisasi Pasar Dibuka
Pedagang Desak Kajian Revitalisasi Pasar Dibuka
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Paguyuban Pedagang Pasar Baru Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan membuka secara transparan dokumen kajian teknis serta site plan revitalisasi Pasar Baru kepada seluruh pedagang. Desakan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Magetan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jumat (24/7/2026).

RDP tersebut membahas rencana revitalisasi Pasar Baru Magetan, termasuk agenda penutupan sejumlah kios yang direncanakan untuk akses menuju area bioskop. Dalam forum itu, para pedagang meminta setiap kebijakan yang berdampak terhadap aktivitas perdagangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Salah satu perwakilan pedagang, Mahadhika, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dialog yang dilakukan Komisi B DPRD Magetan. Namun, ia menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut paguyuban harus mendapat perhatian sebelum proyek revitalisasi dijalankan.

Menurut Mahadhika, tuntutan pertama adalah keterbukaan informasi mengenai kajian teknis proyek beserta site plan revitalisasi. Ia menilai dokumen tersebut perlu dipublikasikan kepada seluruh pedagang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman terkait arah pembangunan pasar.

“Kami meminta kajian teknis dan site plan dibuka kepada seluruh pedagang dan paguyuban. Kami perlu mengetahui arah pembangunan agar tidak muncul prasangka maupun informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Selain itu, paguyuban juga meminta pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam proses revitalisasi. Mereka menilai pelibatan pedagang menjadi bagian penting karena kebijakan yang diambil akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha ratusan pelaku ekonomi di Pasar Baru Magetan.

Mahadhika menyatakan seluruh pemilik kios seharusnya dilibatkan dalam setiap tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan. Menurutnya, pendekatan partisipatif diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.

Persoalan relokasi turut menjadi perhatian utama dalam RDP tersebut. Paguyuban menegaskan relokasi hanya dapat dilakukan apabila pemerintah mampu memberikan kepastian mengenai lokasi pengganti yang layak serta menjamin tidak ada pedagang yang kehilangan mata pencaharian akibat pelaksanaan revitalisasi.

“Kami berharap apabila relokasi menjadi bagian dari proyek, pemerintah memastikan seluruh pedagang memperoleh tempat usaha yang setara sehingga aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan,” kata Mahadhika.

Ia juga menilai revitalisasi pasar seharusnya bertujuan meningkatkan aktivitas perdagangan dan memperkuat perekonomian daerah tanpa mengurangi kesempatan usaha para pedagang yang selama ini telah berkontribusi terhadap perkembangan Pasar Baru Magetan.

Mahadhika menegaskan paguyuban tidak menolak program revitalisasi. Namun, seluruh proses diharapkan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta semangat keterbukaan informasi publik.

Hingga RDP berakhir, aspirasi pedagang telah diterima untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Sementara itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai kajian teknis, rencana revitalisasi, serta mekanisme pelibatan pedagang dalam proses pengambilan keputusan guna menjamin kepastian informasi bagi seluruh pihak yang terdampak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.