JAKARTA, Garudasatunews.id – PDI Perjuangan mendorong perubahan mendasar dalam pengaturan parliamentary threshold (PT). Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, ambang batas parlemen seharusnya tidak lagi diperdebatkan sebatas persentase suara, melainkan diarahkan pada kemampuan partai menjalankan fungsi kelembagaan DPR secara efektif.
Pandangan itu disampaikan Said merespons kembali menghangatnya diskursus PT pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, PT merupakan praktik lazim di negara demokrasi mapan. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya PT, tetapi pada dasar rasional penetapannya.
“Perdebatan PT jangan berhenti di angka. Yang lebih penting adalah apakah partai tersebut mampu menjalankan fungsi legislasi secara efektif di DPR,” tegas Said.
Ia menolak wacana mengganti PT dengan fraksi gabungan partai-partai kecil. Skema tersebut dinilai justru berisiko menimbulkan persoalan serius karena memaksa partai dengan ideologi dan watak politik berbeda berada dalam satu fraksi.
“Fraksi gabungan itu seperti ‘kawin paksa’ politik. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, ini rawan konflik internal dan kebuntuan keputusan,” ujarnya.
Sebaliknya, Said menilai PT justru berperan mendorong konsolidasi demokrasi dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen, yang pada akhirnya menjaga stabilitas pemerintahan.
Ia menegaskan, putusan MK tidak melarang penerapan PT. MK hanya membatalkan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Artinya, ruang perumusan ulang PT masih terbuka, asalkan berbasis konstitusionalitas dan rasionalitas kelembagaan.
Said mengusulkan pendekatan fungsional dengan mengaitkan keterwakilan partai di DPR pada kemampuan mengisi alat kelengkapan dewan. Dengan 13 komisi dan 8 badan di DPR, partai yang lolos seharusnya memiliki sedikitnya 21 anggota.
“Kalau tidak mampu mengisi alat kelengkapan dewan, partai tersebut tidak bisa menjalankan fungsi kelegislatifan secara optimal,” katanya.
Menurut Said, pendekatan berbasis fungsi ini lebih adil dan masuk akal dibanding sekadar menetapkan angka PT. Model ini dinilai mampu menjaga kualitas representasi politik sekaligus memastikan DPR bekerja efektif sesuai amanat konstitusi.(Red-Garudasatunews)














