PDIP: MK Tak Hapus Threshold, Hanya Batalkan 4 Persen

oleh -70 Dilihat
PDIP MK Tak Hapus Threshold, Hanya Batalkan 4 Persen
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – PDI Perjuangan menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem pemilu Indonesia. Putusan MK, menurut Ketua DPP PDIP Said Abdullah, hanya membatalkan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Penegasan ini disampaikan Said untuk meluruskan tafsir keliru yang berkembang di ruang publik seolah-olah MK menghapus total kebijakan ambang batas parlemen.

“MK tidak melarang PT. Yang dibatalkan hanyalah angka 4 persen pada pemilu lalu karena tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujar Said.

Ia menjelaskan, parliamentary threshold merupakan praktik umum di banyak negara dengan demokrasi mapan. Perbedaannya terletak pada besaran angka yang ditetapkan, bukan pada keberadaan kebijakan itu sendiri.

Said mengingatkan, salah kaprah dalam membaca putusan MK berisiko menyesatkan arah perdebatan publik. PT, menurutnya, bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan instrumen untuk memperkuat konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen.

Ia juga menolak wacana mengganti PT dengan fraksi gabungan partai-partai kecil. Skema tersebut dinilai justru menciptakan masalah baru karena memaksa partai dengan ideologi dan watak politik berbeda berada dalam satu fraksi.

“Fraksi gabungan itu seperti ‘kawin paksa’ politik. Dalam realitas Indonesia yang multikultural, ini rawan konflik dan kebuntuan keputusan,” tegasnya.

Menurut Said, jika dirumuskan secara rasional dan konstitusional, PT justru mendorong efektivitas pengambilan keputusan di DPR, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.

Ia menegaskan, putusan MK membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali parliamentary threshold dengan dasar yang lebih kuat. “Yang terpenting, kebijakan PT harus menjamin efektivitas fungsi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” pungkas Said.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.