PAW DPRD Tulungagung, Kursi Sutomo Beralih ke Anak

oleh -34 Dilihat
oleh
PAW-DPRD-Tulungagung-Kursi-Sutomo-Beralih-ke-Anak
PAW-DPRD-Tulungagung-Kursi-Sutomo-Beralih-ke-Anak
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung dari Partai Demokrat memasuki tahapan administrasi setelah legislator Sutomo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, kursi yang ditinggalkan Sutomo akan diisi Wahyu Pratama Alamsyah yang merupakan anak kandungnya sekaligus peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) VI pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, mengungkapkan DPRD Tulungagung telah mengajukan permohonan PAW kepada KPU pada 15 Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, KPU menerbitkan surat rekomendasi dan mengirimkannya kembali kepada DPRD pada 22 Juni 2026 sebagai dasar melanjutkan proses penggantian anggota legislatif.

“Pada Senin, 22 Juni 2026, KPU telah mengirim surat rekomendasi balasan kepada DPRD setelah melakukan verifikasi,” kata Jantur, Sabtu (11/7/2026).

Jantur menjelaskan, mekanisme PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggantian anggota DPRD apabila yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Dalam perkara ini, dasar penggantian adalah pengunduran diri Sutomo sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Hasil verifikasi KPU menunjukkan Wahyu Pratama Alamsyah menjadi calon yang berhak menggantikan karena memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil VI pada Pemilu 2024. Berdasarkan data resmi KPU, Wahyu mengantongi 1.062 suara sehingga memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD pengganti antarwaktu.

“Dari data kami, Wahyu Pratama Alamsyah mendapat 1.062 suara di Dapil VI,” ujar Jantur.

KPU menyatakan seluruh dokumen rekomendasi telah disampaikan kepada DPRD Tulungagung sejak Juni 2026. Tahapan selanjutnya berada di DPRD untuk meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan keputusan sebelum pelantikan anggota DPRD pengganti dapat dilaksanakan.

“Surat rekomendasi harus dikirim kepada Gubernur Jatim agar dapat dilakukan pelantikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung, Sufyan Heriyanto, membenarkan proses PAW tersebut. Menurutnya, keputusan Sutomo mengundurkan diri dilatarbelakangi kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara maksimal.

“Prosesnya sudah selesai dan pengganti sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan saja,” kata Sufyan.

Proses PAW tersebut berlangsung sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan calon pengganti didasarkan pada perolehan suara hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan yang sama sebagaimana hasil verifikasi administrasi KPU Tulungagung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.