PAW Bondowoso Direvisi, Calon Tunggal Dilegalkan

oleh -53 Dilihat
oleh
PAW Bondowoso Direvisi, Calon Tunggal Dilegalkan
Aturan Main PAW di Bondowoso Direvisi: Calon Tunggal Boleh Asal Musdes Setuju
banner 468x60

BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Revisi aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso mengungkap celah regulasi yang selama ini memicu kebingungan di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, termasuk melegalkan skema calon tunggal dalam pemilihan kepala desa.

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengakui bahwa Perbup sebelumnya—yang mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2026—tidak mengatur mekanisme calon tunggal secara eksplisit. Kekosongan norma ini berdampak pada ketidakpastian hukum saat hanya satu kandidat yang memenuhi syarat dalam Pilkades PAW.

“Dalam PP terbaru, calon tunggal diperbolehkan dengan persetujuan Musyawarah Desa. Ini yang sebelumnya belum diakomodasi dalam Perbup lama,” ujar Mahfud, Senin (4/5/2026).

Fakta di lapangan menunjukkan, ketiadaan aturan tersebut berpotensi menghambat proses demokrasi desa, bahkan membuka ruang penundaan atau pembatalan pemilihan. Dengan revisi ini, Musyawarah Desa (Musdes) menjadi instrumen kunci dalam memberikan legitimasi terhadap calon tunggal, sekaligus memperkuat kontrol sosial masyarakat desa.

Selain itu, perubahan regulasi juga menyasar aspek krusial lain, yakni status perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri. Dalam aturan baru, perangkat desa diwajibkan mundur dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa—sebuah langkah yang dinilai untuk mencegah konflik kepentingan.

“Perangkat desa harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri. Itu sudah menjadi ketentuan dalam PP terbaru,” tegas Mahfud.

Sebaliknya, ASN tidak diwajibkan mundur, melainkan cukup mengambil cuti selama proses pencalonan berlangsung. Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan terkait standar netralitas dan potensi ketimpangan dalam kontestasi.

Perubahan juga terjadi pada mekanisme pelaporan hasil Pilkades PAW. Jika sebelumnya laporan disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini tanggung jawab tersebut dialihkan kepada lembaga BPD secara kolektif. Skema ini disebut sebagai upaya memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam tata kelola desa.

Asisten I Pemkab Bondowoso, Sholikin, mengungkapkan bahwa revisi Perbup merupakan konsekuensi logis dari terbitnya regulasi yang lebih tinggi. Ia memastikan draf revisi saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi.

“Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi benturan aturan antara Perbup dan PP. Saat ini masih dalam proses harmonisasi,” katanya.

Meski disebut hanya bersifat teknis dan redaksional, revisi ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap jalannya demokrasi desa, khususnya dalam situasi minim kandidat. Pemerintah daerah dituntut memastikan regulasi baru tidak hanya menyelesaikan kekosongan hukum, tetapi juga menutup potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Percepatan penyelesaian revisi menjadi krusial mengingat tahapan Pilkades PAW di sejumlah desa akan segera berlangsung. Tanpa kepastian aturan, risiko polemik dan sengketa di tingkat lokal tetap terbuka.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.