Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi

oleh -277 Dilihat
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi
Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangkalan.
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatnews.id – Sepasang suami istri di Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi saat berada di rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di Dusun Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dua tersangka berinisial MFH (30) dan JA (36) diketahui merupakan pasangan suami istri.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, laporan warga menyebut rumah pasutri itu sering didatangi orang tidak dikenal dan diduga menjadi tempat transaksi sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kiswoyo, Sabtu (7/2/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, dan 0,12 gram yang disimpan dalam sebuah kotak. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti.

“Rumah ini diduga tidak hanya digunakan untuk transaksi, tetapi juga untuk konsumsi sabu,” tegas Kiswoyo.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.(Red-Garudasatnews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.