Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Dideportasi

oleh -55 Dilihat
oleh
Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Dideportasi
MZ ketika akan dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. (Foto/Imigrasi Ponorogo)
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Upaya seorang warga negara (WN) Malaysia untuk melangsungkan pernikahan dengan warga Indonesia di Kabupaten Pacitan berujung pada proses hukum keimigrasian hingga deportasi. Pria berinisial MZ diketahui menggunakan paspor yang telah habis masa berlaku saat mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah petugas KUA Donorojo menemukan adanya dokumen perjalanan yang tidak lagi berlaku dalam berkas pendaftaran pernikahan yang diajukan MZ. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap MZ pada 9 Januari 2026. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses perkara sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

MZ kemudian dijerat Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan.

Perkara tersebut selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan melalui mekanisme pemeriksaan singkat pada 20 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian dan menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.

Setelah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan dan dinyatakan selesai pada 13 Juni 2026, MZ tidak langsung memperoleh kebebasan penuh. Kantor Imigrasi Ponorogo menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses deportasi dilaksanakan pada hari yang sama melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan terhadap MZ hingga keberangkatan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan komersial.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya akan terus diperketat. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Anggoro dalam keterangan resminya.

Penindakan terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan pemerintah guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.