JAKARTA, Garudasatunews.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sari menggantikan Adies Kadir yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, pemberhentian Adies Kadir mengacu pada Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan DPR.
“Perlu ditetapkan pemberhentian Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum dari jabatan Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta sidang.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Saan selanjutnya menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengusulkan Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir, sesuai ketentuan ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI.
“Terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” ujar Saan, yang kembali dijawab setuju oleh forum paripurna.
Usai penetapan, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Tata Tertib DPR RI, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sari Yuliati resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI.
(Red–Garudasatunews)













