
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan seorang penjaga sekolah berinisial S (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap siswi sekolah dasar (SD) Yang masih berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di salah satu ruang kelas pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Di hari yang sama, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik telah menetapkan S, yang merupakan penjaga sekolah, sebagai tersangka,” ujar Evan dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Evan menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, khususnya yang menimpa anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa siswi SD ini menyita perhatian publik karena menyangkut isu krusial mengenai keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. (Red-Garudasatunews)















