Pansus DPRD Soroti TMKH, Perhutani Berkilah

oleh -98 Dilihat
oleh
Pansus DPRD Soroti TMKH, Perhutani Berkilah
Kantor Perum Perhutani Blitar.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan kejanggalan serius dalam data lahan pengganti program Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) saat inspeksi mendadak di kantor Perhutani Blitar, Jumat (20/2/2026). Perhutani dilaporkan tidak mampu menunjukkan rincian luas lahan di tiga desa yang diklaim telah dibeli PT Kusuma Raya Utama.

Kejanggalan administrasi tersebut memicu dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses pengadaan lahan pengganti. Pansus menegaskan, Perhutani seharusnya memiliki data presisi terkait batas dan luasan wilayah di Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Ploso Rejo.

“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” tegas Ketua Pansus Sugiyanto melalui pesan singkat.

Sementara itu, Perum Perhutani KPH Blitar menyatakan telah bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tahun 2024. Berdasarkan SK tersebut, tercatat adanya lahan pengganti seluas 157,8 hektare dari PT Kusuma Raya Utama.

“Terkait tanah pengganti yang masuk itu sudah ada penerbitan dari SK Menteri Kehutanan tahun 2024,” ujar Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti.

Perhutani juga mengklaim tidak mengetahui proses jual beli maupun mekanisme penggantian lahan oleh PT Kusuma Raya Utama dari Pasuruan ke Blitar. Pihaknya menyebut hanya berpedoman pada dokumen resmi yang diterbitkan kementerian.

“Kami tidak tahu proses penjualbelian tanahnya. Yang kami tahu hanya ada surat terbit dari SK Kementerian Kehutanan tersebut,” tandasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.