LAMONGAN, Garudasatunews.id – Satpol PP Lamongan memanggil 15 pemilik toko kelontong yang kedapatan menggunakan trotoar untuk berjualan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sekretaris Satpol PP Lamongan Ermawan Ristanto menyebut para pemilik toko telah diperingatkan dan berjanji menghentikan aktivitas jualan di atas trotoar. Mereka diberi waktu satu minggu untuk menertibkan dagangannya.
Penertiban ini berlaku bagi seluruh pedagang tanpa pengecualian. Satpol PP menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan dinas terkait demi menjaga ketertiban dan fungsi pedestrian di pusat Kota Lamongan.(Red-Garudasatunews)















