Pajak Perahu Brantas Disiapkan, Izin Belum Tuntas

oleh -129 Dilihat
oleh
Pajak Perahu Brantas Disiapkan, Izin Belum Tuntas
Penyebrangan perahu Blitar-Tulungagung.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Wacana Pemerintah Kabupaten Blitar menarik pajak atau retribusi dari jasa perahu penyeberangan tradisional di Sungai Brantas memunculkan sorotan tajam, menyusul fakta bahwa puluhan titik operasional hingga kini belum mengantongi izin resmi.

Data di lapangan menunjukkan terdapat sedikitnya 13 titik penyeberangan yang menghubungkan wilayah Blitar dan Tulungagung dengan mobilitas tinggi. Seluruh aktivitas tersebut selama ini berjalan tanpa kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tanpa kepastian legalitas operasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengakui rencana penarikan pajak masih dalam tahap kajian awal. Pemerintah daerah belum menentukan skema yang akan digunakan, apakah berupa pajak atau retribusi.

“Ada kemungkinan ke depan kita akan kenakan. Entah itu retribusi atau pajak kita belum tahu,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait prioritas kebijakan. Pasalnya, hingga saat ini sebagian besar pengelola perahu masih dalam proses pengurusan izin ke pemerintah pusat, sementara aktivitas penyeberangan tetap berjalan setiap hari.

Pemkab Blitar menyebut proses legalisasi tengah berlangsung, dengan pengajuan administrasi yang kini berada di tingkat pusat. Kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan, di mana operasional tetap diizinkan meski belum memenuhi aspek legal formal.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan pentingnya standar keselamatan, seperti penyediaan pelampung dan alat pemadam kebakaran di setiap perahu. Namun, belum ada laporan terbuka terkait tingkat kepatuhan operator terhadap standar tersebut.

Selama puluhan tahun, jasa penyeberangan tradisional ini menjadi tulang punggung mobilitas warga karena dinilai lebih cepat dan murah. Namun absennya regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi keselamatan maupun potensi kebocoran pendapatan daerah.

Wacana penarikan pajak atau retribusi dinilai sebagai langkah strategis meningkatkan PAD, tetapi tanpa penyelesaian izin dan penguatan pengawasan, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan polemik di kalangan pengelola maupun masyarakat pengguna jasa.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk menata legalitas, keselamatan, serta transparansi pengelolaan sektor penyeberangan sebelum menerapkan pungutan resmi kepada pelaku usaha tradisional tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.