OTT Wartawan Mojokerto, Berkas Naik Tahap Satu

oleh -19 Dilihat
oleh
OTT Wartawan Mojokerto, Berkas Naik Tahap Satu
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan. [Foto : dok]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk penelitian tahap pertama.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Unit Resmob pada Kamis (26/3/2026), menandai dimulainya proses verifikasi materiil dan formil oleh jaksa. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP terkait dugaan pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, mewakili Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. “Jika terdapat kekurangan atau penambahan pasal, akan segera kami lengkapi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Penyidik juga membuka kemungkinan pendalaman perkara dengan menghadirkan ahli pidana serta perwakilan Dewan Pers. Langkah ini dinilai krusial untuk menguji konstruksi hukum sekaligus memastikan tidak ada celah dalam pembuktian. Di sisi lain, ponsel milik tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik guna mengurai jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, membenarkan penerimaan berkas tersebut. Ia menegaskan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Berkas masih dalam tahap kajian menyeluruh. Jika ditemukan indikasi tambahan atau keterlibatan pihak lain, akan kami sampaikan kepada penyidik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Resmob Polres Mojokerto terhadap tersangka saat diduga menerima sejumlah uang dari seorang pengacara. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan permintaan penghapusan pemberitaan, yang kemudian berujung pada dugaan praktik pemerasan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.