Ormas Desak Penutupan Gion Spa Usai Terungkap Dugaan Prostitusi Anak

oleh -58 Dilihat
oleh
Target 4.000 CCTV Lumajang Belum Tercapai
Ketua M1R DPD Jawa Timur Baharudin saat aksi damai KPPS beberapa waktu lalu.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Organisasi masyarakat Maluku Satu Rasa (M1R) mendesak Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap operasional Gion Spa and Pub setelah terungkap dugaan praktik prostitusi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya dibongkar aparat kepolisian.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan penertiban dan penutupan usaha yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya tertanggal 4 Juni 2026. M1R menilai dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi usaha tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum.

Ketua DPD M1R, Baharudin, mengatakan pihaknya meminta pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari dugaan aktivitas prostitusi yang terjadi di tempat usaha tersebut.

“Ini bukan hanya persoalan prostitusi anak. Kami menilai terdapat dugaan aktivitas prostitusi yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Kota Surabaya. Karena itu kami meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah,” ujar Baharudin.

Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi citra Kota Surabaya yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang memperoleh predikat Kota Layak Anak.

Baharudin menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap operasional Gion Spa and Pub. Ia menyebut M1R mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tidak ditemukan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

Sementara itu, sejumlah petugas gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya diketahui telah melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha Gion Spa and Pub pada 4 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan prostitusi anak yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menyelamatkan dua korban berinisial R dan BA dalam pengungkapan dugaan praktik eksploitasi seksual anak yang berkaitan dengan aktivitas perekrutan terapis di tempat usaha tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam kegiatan bantuan penertiban atas permintaan OPD teknis yang memiliki kewenangan terkait perizinan usaha.

“Kami melaksanakan bantuan penertiban untuk OPD yang memiliki kewenangan perizinan di sektor masing-masing. Tindakan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari OPD terkait,” kata Zaini.

Menurutnya, proses pemeriksaan saat ini masih berfokus pada aspek administrasi dan kelengkapan perizinan usaha. Adapun dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan anak di bawah umur sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum.

“Terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan anak di bawah umur, itu menjadi kewenangan kepolisian. Fokus kami saat ini pada pemeriksaan lokasi dan administrasi perizinan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kelurahan Pradah Kali Kendal juga turut hadir melakukan pendampingan wilayah. Lurah Pradah Kali Kendal, Ali, menyatakan kehadiran pihaknya sebatas menjalankan fungsi koordinasi karena lokasi usaha berada dalam wilayah administrasinya.

Di sisi lain, Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menyeret nama tempat usaha tersebut. Ia menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses perekrutan korban dan menegaskan bahwa tersangka berinisial SA bukan bagian dari manajemen perusahaan.

“SA merupakan pihak perekrut atau agen. Yang bersangkutan bukan karyawan maupun bagian dari manajemen Gion Spa,” kata Hwang.

Ia juga menyebut pihak perusahaan merasa dirugikan apabila terdapat dugaan penggunaan data identitas yang tidak sesuai saat proses perekrutan tenaga kerja oleh pihak ketiga.

Menurut Hwang, seluruh calon terapis yang diterima telah menyerahkan dokumen identitas resmi sehingga perusahaan tidak mengetahui apabila terdapat dugaan manipulasi data usia.

“Kami menerima dokumen identitas resmi saat proses administrasi. Apabila sejak awal diketahui yang bersangkutan masih di bawah umur, tentu tidak akan diterima bekerja,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan perizinan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, Hwang mengaku tidak menangani langsung aspek administrasi perusahaan. Namun ia menyatakan sejauh yang diketahuinya, proses pembenahan perizinan tengah dilakukan oleh manajemen.

Hwang juga menyebut pihaknya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung dan telah membantu mengarahkan korban untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian saat kasus tersebut mulai terungkap.

Hingga kini, proses pemeriksaan administrasi perizinan oleh pemerintah daerah maupun penanganan dugaan tindak pidana terkait kasus tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum belum mengumumkan keputusan akhir terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun perkembangan proses hukum lebih lanjut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.