Oknum Staf KPK dan Ayahnya Diduga Peras Bupati Pemalang Rp.1,2 Miliar

oleh -56 Dilihat
oleh
IMG-20260730-WA0030
IMG-20260730-WA0030
banner 468x60

 

JAKARTA, Garudasatunews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan kerja sama antara oknum internal dan pihak luar. Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, diduga bersekongkol dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

 

​Lilik yang berlatar belakang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memanfaatkan posisi anaknya yang sehari-hari bertugas mendampingi aktivitas pimpinan KPK untuk mendapatkan dokumen dan informasi sensitif penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

​”LBS (Lilik) memanfaatkan anaknya untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK. Informasi dan dokumen administrasi tersebut kemudian dijadikan alat untuk meyakinkan dan memeras Bupati Pemalang,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

​Aliran Uang dan Uang Tunai Rp1,2 Miliar Ditemukan :

​Dari hasil pemeriksaan awal serta analisis Barang Bukti Elektronik (BBE), penyidik menemukan fakta bahwa Lilik kerap mengirimkan aliran dana kepada Dias jauh sebelum operasi penangkapan dilakukan.

​Dalam penindakan terbaru, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang tersimpan di dalam tas berwarna biru.

​”Khusus uang Rp1,2 miliar kemarin, diamankan masih utuh di dalam tas biru dan belum sempat dibagikan. Kami juga menemukan indikasi aliran dana pada periode-periode sebelumnya yang akan terus didalami oleh tim penyidik,” tegas Taufik.

 

​Empat Orang Resmi Ditahan :

​Atas kasus ini, KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

​Keempat tersangka tersebut adalah :

– ​Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang periode 2025–2030.

– ​Mohamad Haris (Gus Haris) – Orang kepercayaan Bupati Pemalang.

– ​Setya Budi Dias Oktavianto – Anggota Polri / Staf Administrasi KPK.

– ​Lilik Budi Suprianto – Anggota LSM / Pihak Swasta (Ayah Dias).

 

​Jeratan Pasal Hukum :

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis :

-​ Anom Widiyantoro & Mohamad Haris: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

– ​Lilik Budi Suprianto & Setya Budi Dias Oktavianto: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP Baru.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.