Oknum Polisi di Maluku, Diduga Gelapkan Uang Masjid Setelah Diangkat Sebagai Bendaharanya.

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

AMBON, Garudasatunews.id — Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid yang melibatkan oknum anggota Polsek Leihitu, Aipda Ateng Wali, menjadi sorotan publik. Perkara bernilai ratusan juta rupiah ini kini tengah diselidiki secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada 7 Agustus 2026.

“Iya, memang ada laporan dan itu dilaporkan pada tanggal 7 Agustus kemarin. Pelapor sudah dimintai keterangan awal,” ungkap Luhukay saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/8/2026).

Saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Surat pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya juga direncanakan akan dikirimkan untuk agenda pemeriksaan pada pekan depan.

“Penyidik juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk agenda minggu depan,” tambahnya.

Terkait status tersangka, Aipda Ateng Wali saat ini telah diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Langkah pengamanan diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak lagi menjalankan tugas kedinasannya sebagaimana mestinya.

“Intinya masalah ini sudah dalam proses, jadi kita tunggu saja progres perkembangannya,” ujar Luhukay.

Diketahui, Aipda Ateng Wali dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Dana yang berada di bawah pengelolaannya dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai nilai sekitar Rp450 juta.

Laporan resmi dibuat langsung oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 7 Agustus 2026. Dalam struktur kepanitiaan pembangunan masjid tersebut, Ateng Wali dipercaya menjabat sebagai bendahara. Namun dana pembangunan yang dikelolanya diduga hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Atas dugaan tersebut, Diman Wali akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ateng Wali agar kasus ini diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Saat dikonfirmasi, Diman membenarkan dirinya selaku pelapor.

“Iya, beta (saya) yang lapor terkait penggelapan itu,” kata Diman melalui telepon, Minggu (16/8/2026).

Hingga saat ini penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berjanji akan mendalami keterangan pelapor, seluruh saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti valid guna mengungkap fakta sebenarnya di balik hilangnya dana pembangunan masjid tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.