Oknum Petugas Rusunawa Dipecat Usai Curi Uang Penghuni

oleh -60 Dilihat
oleh
Oknum Petugas Rusunawa Dipecat Usai Curi Uang Penghuni
Foto ilustrasi: Oknum Petugas Rusunawa Dipecat Usai Curi Uang Penghuni
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Seorang tenaga outsourcing kebersihan yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang diberhentikan dari pekerjaannya setelah hasil investigasi internal mengungkap keterlibatannya dalam dugaan pencurian uang milik penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Oknum petugas berinisial JP tersebut diduga mengambil uang tunai sebesar Rp2,5 juta milik penghuni Rusunawa berinisial KF. Dugaan tindak pencurian itu terjadi saat pelaku membantu korban memindahkan barang-barang dari Rusunawa menuju rumah pribadinya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sekretaris DPKP Lumajang, Iin Suhariyati, peristiwa tersebut bermula ketika korban meminta bantuan kepada JP dalam proses kepindahan. Dalam kegiatan tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk mengambil uang milik korban.

“Jadi, korban berencana keluar pindahan dari Rusunawa ke hunian pribadi. Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku. Nah, diduga saat mengangkat barang itu pelaku mengambil uang,” ujar Iin, Kamis (4/6/2026).

Informasi yang dihimpun menunjukkan kejadian tersebut berlangsung sekitar dua pekan sebelum laporan resmi diterima pihak DPKP Lumajang. Korban baru melaporkan kehilangan uangnya pada Selasa (2/6/2026), sehingga memicu dilakukannya penelusuran dan klarifikasi internal oleh instansi terkait.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPKP Lumajang melakukan investigasi internal guna memastikan kronologi peristiwa serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan menjadi dasar pengambilan tindakan administratif terhadap pelaku.

“Setelah kita dapat laporan, oknum pegawai tersebut sudah diberhentikan sebagai petugas kebersihan,” kata Iin.

DPKP Lumajang menegaskan bahwa JP bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga outsourcing yang bertugas pada layanan kebersihan di lingkungan instansi tersebut.

“Bukan ASN dan PPPK di DPKP,” tegas Iin.

Dalam proses klarifikasi yang mempertemukan korban dan pelaku, uang yang diduga diambil telah dikembalikan seluruhnya kepada korban. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, korban memutuskan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saat kami investigasi bersama pelaku dan korban, uang yang diambil sudah dikembalikan dan tidak ada rencana pelaporan ke aparat,” ungkapnya.

Pemberhentian terhadap tenaga outsourcing tersebut disebut sebagai langkah penegakan disiplin sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan Rusunawa. DPKP Lumajang menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas yang bertugas di fasilitas hunian milik pemerintah guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.