
BALIKPAPAN, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap oknum perwira menengah berinisial Kompol AS terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kompol AS, yang sebelumnya bertugas di Polresta Samarinda, kini resmi ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Penarikan tersebut dilakukan setelah muncul laporan terkait dugaan hubungan asmara di luar nikah antara Kompol AS dengan seorang wanita pemandu lagu (lady companion/LC) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) hingga hamil.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan proses hukum internal yang sedang berjalan tersebut. Ia menegaskan komitmen institusi dalam mengusut tuntas perkara ini secara objektif.
“Benar, yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim. Saat ini pemeriksaan intensif sedang berjalan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Pol Tedy dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, wanita tersebut diduga juga menjalankan praktik prostitusi daring. Kompol AS dan sejumlah pengunjung THM lainnya disebut pernah menggunakan jasa layanan tersebut dengan imbalan uang yang disepakati. Penyidik saat ini masih mengorelasikan temuan transaksi tersebut dengan pasal pelanggaran etik yang disangkakan.
Di sisi lain, penyelidikan turut mengungkap rekam jejak hukum sang wanita. Pada Juli 2026 lalu, wanita tersebut sempat diamankan petugas di bandara atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Selain terbukti positif mengonsumsi zat terlarang melalui tes urine, pemeriksaan medis saat itu mengonfirmasi kondisi kehamilannya. Saat ini, wanita bersangkutan tengah menjalani proses rehabilitasi medis.
“Proses pemeriksaan terhadap Kompol AS masih terus bergulir. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi sidang Komisi Kode Etik,” kata Tedy. (Red-Garudasatunews)
















