
MALANG, Garudasatunews.id — Polresta Malang Kota resmi menetapkan GM (25), seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan yang memilukan. Pelaku diduga mencabuli lima santri laki-laki, di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, yang mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyampaikan bahwa perkara ini tercatat dalam laporan nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).
“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya, Rabu (19/8/2026).
Rangkaian penyidikan telah mencakup pemeriksaan saksi dan korban, pelaksanaan visum et repertum serta visum psikiatri, hingga pelibatan saksi ahli psikologi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya yang masih anak-anak, serta memastikan setiap tahapan didukung alat bukti yang sah.
Dari hasil penyidikan, tercatat lima korban laki-laki — tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Tersangka GM dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP. Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Malang Kota sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Modus Mengaji Kitab, Aksi Bahkan Direkam
Peristiwa bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu santri dipanggil oleh GM — yang akrab disapa “Gus” — ke ruang kelas yang juga dijadikan tempat tinggalnya, di luar area pesantren. Di dalam ruangan tertutup itu, pelaku memerintahkan korban mengunci pintu, lalu melakukan tindak pencabulan. Aksi sempat terhenti saat bel pelajaran berbunyi, namun dilanjutkan kembali setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
“Di dalam ruangan, tersangka melakukan dugaan tindak kekerasan seksual dan pencabulan kepada korban. Perbuatan itu berhenti sebentar ketika terdengar bel pelajaran dimulai,” jelas Ipda Lukman.
Korban mengalami ketakutan dan trauma mendalam, hingga akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Modus operandi pelaku pun terungkap: mulai dari menjanjikan barang untuk mendekati korban, memanggil ke ruang tertutup dengan alasan mengaji kitab, hingga merekam aksinya.
Kasus ini terkuak berkat kolaborasi Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinsos Kota Malang, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota yang bergerak cepat mengadvokasi para korban. Tersangka GM diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 malam dan langsung menjalani pemeriksaan maraton. (Red-Garudasatunews)












