Oknum Pegawai Dishub Probolinggo Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak

oleh -38 Dilihat
oleh
Oknum Pegawai Dishub Probolinggo Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak
Oknum Pegawai Dishub Probolinggo Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menyeret seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial L. Terduga pelaku yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur di lingkungan instansi pemerintahan dan korban yang masih berusia anak. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban merupakan anak yang berdomisili di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sementara itu, terduga pelaku L diketahui berasal dari Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, membenarkan bahwa L merupakan pegawai di lingkungan instansinya dengan status PPPK paruh waktu.

Edy mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sudah tidak masuk kerja selama dua hari terakhir saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026). Namun, pihaknya mengaku masih menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait perkara yang menjerat bawahannya tersebut.

“Ya benar, oknum L merupakan pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo menjabat sebagai PPPK paruh waktu. Namun kami masih menunggu informasi legal dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditahan sejak tiga hari sebelum keterangannya disampaikan.

“Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegas Rini.

Penahanan Menjadi Langkah Awal Pengungkapan Perkara

Penahanan terhadap terduga pelaku menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Namun, penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk kronologi kejadian, alat bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan.

Hingga informasi ini dihimpun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara terperinci kronologi dugaan pencabulan maupun hubungan antara korban dan terduga pelaku. Karena itu, informasi yang belum terkonfirmasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.

Perlindungan Korban Anak Harus Menjadi Prioritas

Di tengah proses hukum yang berjalan, perlindungan terhadap korban anak harus menjadi perhatian utama. Pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta jaminan keamanan korban merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Media juga berkewajiban memberitakan perkara ini secara bertanggung jawab dengan tidak mengungkap identitas, alamat, sekolah, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan perlindungan anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Publik kini menantikan transparansi penanganan perkara tersebut, termasuk perkembangan penyidikan dan langkah institusi terkait dalam menyikapi pegawainya yang terseret dugaan tindak pidana.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, kepentingan terbaik bagi korban anak harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.