Oknum BRI Dipecat, Kasus Korupsi Diserahkan Hukum

oleh -116 Dilihat
oleh
Oknum BRI Dipecat, Kasus Korupsi Diserahkan Hukum
Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai di BRI Kantor Cabang Surabaya Kaliasin resmi berlanjut ke ranah hukum setelah perusahaan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil menyusul temuan internal terkait indikasi fraud dalam operasional perbankan.

Perkara tersebut kini ditangani Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Pihak BRI menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari audit dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

Branch Manager BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja, menyebut temuan tersebut merupakan hasil deteksi dini dari sistem pengendalian internal perusahaan. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat hukum menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Kasus ini kami laporkan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebagai langkah tegas, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) terhadap oknum pegawai yang terlibat sejak 9 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses investigasi internal yang diklaim mendalam.

Meski demikian, rincian nilai kerugian maupun modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut belum diungkap ke publik. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta potensi dampak terhadap nasabah.

BRI menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mencegah terulangnya kasus serupa. Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui operasional yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, proses hukum terhadap oknum pegawai tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.