Notaris Buron Ditangkap, Eksekusi Dipertanyakan

oleh -38 Dilihat
oleh
Notaris Buron Ditangkap, Eksekusi Dipertanyakan
Notaris Lutfi usai dieksekusi Kejaksaan
banner 468x60

SURABAYA, Saksimata.my.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama jaksa eksekutor akhirnya mengeksekusi seorang buronan kasus penipuan, Lutfi Afandi, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2026.

Terpidana diamankan pada Rabu (8/4/2026) setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas Polda Jawa Timur di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi diketahui tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kejari Surabaya segera melakukan koordinasi dengan penyidik di Mapolda Jatim. Setelah proses administrasi dan serah terima, sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng untuk menjalani hukuman.

Berdasarkan putusan pengadilan, Lutfi Afandi merupakan terpidana kasus penipuan yang terjadi pada 2011. Dalam perkara tersebut, ia sebagai notaris terbukti melakukan penipuan terhadap korban hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp4,2 miliar.

Eksekusi dilakukan merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.

Namun dari sudut pandang investigatif, penangkapan ini memunculkan pertanyaan serius terkait lamanya proses eksekusi terhadap terpidana yang telah berstatus DPO. Kasus yang terjadi sejak 2011 dan baru dieksekusi pada 2026 menunjukkan adanya jeda waktu panjang yang belum terjawab secara transparan.

Selain itu, fakta bahwa terpidana terlebih dahulu diamankan dalam perkara lain sebelum akhirnya dieksekusi menimbulkan dugaan lemahnya sistem pemantauan terhadap buronan. Kondisi ini membuka potensi celah bagi terpidana untuk berpindah aktivitas tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Minimnya penjelasan mengenai proses pelarian serta upaya pencarian selama status DPO semakin memperkuat sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Publik kini menuntut akuntabilitas lebih jauh, tidak hanya pada keberhasilan penangkapan, tetapi juga pada transparansi proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan cepat dan pasti. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.