Normalisasi Sungai Pongkoran, Bangkalan Bidik Atasi Banjir

oleh -237 Dilihat
Normalisasi Sungai Pongkoran, Bangkalan Bidik Atasi Banjir
Peninjauan dilakukan untuk menyisir sejumlah titik kebuntuan aliran sungai yang selama ini menjadi salah satu pemicu genangan hingga banjir saat curah hujan meningkat.
banner 468x60

BANGKALAN, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyiapkan langkah tegas menormalisasi Sungai Pongkoran di Kelurahan Kratom sebagai solusi utama banjir yang kerap melanda kawasan perkotaan. Di luar fungsi pengendalian banjir, sungai tersebut juga diproyeksikan memiliki nilai tambah sebagai wisata sungai.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan rencana itu saat meninjau langsung kondisi Sungai Pongkoran. Peninjauan difokuskan pada titik-titik aliran yang tersumbat dan selama ini memicu genangan hingga banjir saat hujan deras.

Menurut Lukman, Sungai Pongkoran mengalami pendangkalan serius akibat endapan lumpur yang menumpuk. Akibatnya, aliran air dari wilayah kota tidak mengalir optimal dan meluap ke permukiman warga.

“Fokus utama kami pencegahan banjir. Sungai ini seharusnya menjadi penampungan sementara, tapi karena alirannya buntu dan lumpurnya tebal, air dari kota tidak bisa masuk dengan lancar,” ujarnya.

Pemkab Bangkalan pun merencanakan pengerukan atau normalisasi sungai. Namun, upaya ini menghadapi kendala karena banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran sungai sehingga menyulitkan akses alat berat.

“Kondisinya tidak memungkinkan menggunakan truk biasa. Alternatifnya, kami siapkan ekskavator amfibi agar pengerukan tetap bisa dilakukan,” jelas Lukman.

Selain pengendalian banjir, Sungai Pongkoran dinilai memiliki potensi untuk ditata lebih estetis dan dikembangkan sebagai destinasi wisata sungai. Meski begitu, Lukman menegaskan aspek keselamatan dan fungsi utama sungai tetap menjadi prioritas.

“Wisata bisa menjadi nilai tambah, tapi tujuan utama tetap mengendalikan banjir dan melindungi warga,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan sempadan sungai. Sesuai ketentuan, bangunan harus berjarak minimal lima meter dari tepi sungai untuk memudahkan normalisasi dan perawatan.

“Kesadaran warga sangat penting. Sempadan sungai lima meter ini bukan sekadar aturan, tapi kunci agar sungai bisa dirawat dan tidak lagi menjadi sumber banjir,” pungkasnya.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.