Niat Dikirim ke Sumatra, Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp13,3 M Ditangkap Petugas, Salahsatunya Rokok Hummer.

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal antar-pulau. Sebanyak 8,96 juta batang rokok tanpa pita cukai disita petugas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa jutaan rokok polos tersebut diselundupkan di dalam dua kontainer dengan modus pemalsuan dokumen manifest.
“Petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diberitahukan berisi pipa dan baja ringan. Namun, hasil analisis pemindaian X-Ray menunjukkan pola muatan karton rapi yang mencurigakan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).

Kerugian Negara Tembus Rp.8,6 Miliar :
Tindak lanjut pemeriksaan fisik pada 10 Agustus 2026 membuktikan indikasi tersebut. Petugas menemukan 8.960.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek, seperti New Humer special taste, Humer Filter Black, dan Gus’E.

Dari penindakan ini, Bea Cukai mengamankan nilai barang yang ditaksir mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar, yang terdiri dari :
– Nilai Cukai : Rp6,68 miliar
– Pajak Rokok : Rp668,45 juta
– PPN Hasil Tembakau (PPN HT) : Rp1,30 miliar

Rute Antar-Pulau Surabaya–Sumatra :
Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, kontainer tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok, sebelum rencananya diteruskan ke Pulau Sumatra via jalur laut.

Djaka menegaskan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama di jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau berbasis analisis risiko dan aduan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.