MOJOKERTO, Garudasatunews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memperingatkan warga Mojokerto agar tidak menjadikan jalur rel sebagai lokasi ngabuburit selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Imbauan ini disertai penegasan sanksi pidana bagi pelanggar yang nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Peringatan tersebut muncul menyusul kebiasaan sebagian warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul menjelang berbuka puasa. Padahal, jalur rel merupakan zona terbatas dengan risiko kecelakaan tinggi dan sepenuhnya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Aktivitas seperti duduk di bantalan rel, berfoto, hingga menempatkan barang di atas jalur dinilai berpotensi mengganggu perjalanan kereta sekaligus membahayakan nyawa.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
KAI Daop 8 Surabaya mengklaim telah meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan di titik-titik rawan di wilayah Mojokerto, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026. Sosialisasi juga digencarkan melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan forum publik.
Langkah preventif ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan yang kerap berulang setiap momentum libur atau perayaan keagamaan. KAI meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar rel guna mencegah insiden fatal.
Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta menjelang Lebaran, kepadatan operasional dinilai semakin tinggi. KAI menegaskan, pelanggaran di jalur rel bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. (Red-Garudasatunews)















