NasDem Ganti Wakil Ketua DPRD Tulungagung

oleh -50 Dilihat
oleh
NasDem-Ganti-Wakil-Ketua-DPRD-Tulungaguung
NasDem-Ganti-Wakil-Ketua-DPRD-Tulungaguung
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi mengalami perubahan. Partai NasDem mengusulkan pergantian Wakil Ketua DPRD dari Sabar kepada Ketua DPD Partai NasDem Tulungagung, Panhis Yody Wirawan, melalui mekanisme pergantian yang telah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 16.14aSK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dokumen resmi dari DPP telah diterima Sekretariat DPRD Tulungagung pada 2 Juli 2026.

“Dalam rapat paripurna diumumkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Saudara Sabar dan pengusulan penggantinya atas nama Saudara Panhis Yody Wirawan,” ujar Marsono, Kamis (16/7/2026).

Menurut Marsono, proses pergantian tersebut telah mengacu pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Regulasi tersebut mengatur bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik, diumumkan dalam rapat paripurna, kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

Selanjutnya, keputusan DPRD akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung untuk memperoleh peresmian pemberhentian dan pengangkatan. Pergantian jabatan baru memiliki kekuatan hukum setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Di sisi lain, Panhis Yody Wirawan menegaskan pergantian tersebut bukan berkaitan dengan sanksi terhadap pejabat sebelumnya. Ia menyebut pergantian dilakukan berdasarkan mekanisme internal Partai NasDem yang telah disepakati sejak pembentukan alat kelengkapan dewan pada awal masa jabatan hasil Pemilu 2024.

“Ada kesepakatan tertulis mengenai rotasi masa jabatan. Mekanismenya, satu orang menjabat selama sekitar satu setengah tahun, kemudian dilakukan pergantian,” kata Panhis.

Ia menjelaskan, pola rotasi tersebut menjadi bagian dari strategi organisasi Partai NasDem dalam melakukan evaluasi dan penguatan kinerja politik di lembaga legislatif. Mengenai kemungkinan rotasi berikutnya, Panhis menyatakan seluruh keputusan tetap berada di tangan DPP Partai NasDem berdasarkan hasil evaluasi organisasi.

“Semua bergantung pada hasil evaluasi DPP. Apakah nanti dilakukan pergantian kembali atau tidak, itu menjadi kewenangan partai,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sabar merupakan anggota DPRD Tulungagung hasil Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Tulungagung 3 yang meliputi Kecamatan Sendang, Gondang, dan Pagerwojo. Mantan Kepala Desa Nyawangan tersebut meraih 11.182 suara, menjadi perolehan suara tertinggi di Kabupaten Tulungagung pada pemilihan legislatif lalu, sehingga dipercaya menduduki kursi Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem sebelum proses pergantian tersebut berlangsung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.