GRESIK, Garudasatunews.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial MAS (25), warga Kecamatan Gresik, diamankan setelah diduga terlibat dalam hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang ditaksir bernilai Rp25 juta.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Manyar menerima laporan kehilangan dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Peristiwa itu bermula saat korban, Mohammad Sofyan (20), warga Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Gresik, sedang beristirahat di mess tempat kerjanya pada Senin dini hari (8/6/2026). Korban mengaku sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, sosok yang masuk diketahui merupakan MAS yang telah dikenalnya. Karena tidak menaruh curiga, korban kembali melanjutkan istirahatnya.
Keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S 4876 JDF miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kunci kontak kendaraan diketahui masih tertinggal di dashboard, sementara STNK tersimpan di dalam jok kendaraan.
“Awalnya korban mengira motor tersebut hanya dipinjam. Namun setelah dilakukan konfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Iptu Muhammad Gifari, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap MAS. Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.
Selain sepeda motor, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan saat kejadian, topi, serta sandal.
Saat ini, MAS telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak maupun dokumen kendaraan di lokasi yang mudah diakses guna meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.
(Red-Garudasatunews)















