Modus Ranjau di Tambaksari, Pengedar Sabu Jaringan Surabaya Digulung Polisi

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261021-WA0001

SURABAYA, garudasatunews.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,650 gram bruto di kawasan Surabaya. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial E.S (36 tahun), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adik Agus Autrawan.SH.,MH, menyatakan bahwa penangkapan ini mengungkap pola transaksi terputus yang kerap digunakan jaringan narkoba perkotaan.

“Kami menyita belasan klip siap edar beserta alat timbang dan alat pres plastik. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya,” ujar Adik Agus dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sistem Ranjau dan Bayar Belakangan

Lanjut kata Adik, Kasus ini bermula dari informasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tanjung Perak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E.S mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang akrab dipanggil MDR.

“Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun rapi: sistem ranjau. Pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, E.S mengambil paket sabu yang disembunyikan di samping sebuah pohon di depan toko di Jalan Tambaksari, Surabaya. Paket tersebut disamarkan di dalam wadah rokok mild berwarna merah,” ucapnya.

Antara E.S dan MDR, masih lanjut kata Adik, sengaja tidak saling bertemu. Bahkan, sistem pembayarannya menggunakan skema konsinyasi atau utang. E.S baru diwajibkan menyetor uang kepada MDR apabila seluruh paket sabu tersebut sudah habis terjual.

“Meski mengaku baru beroperasi selama satu minggu, E.S sudah memiliki manajemen penjualan yang terstruktur,” ulasnya.

Sambung kata Kasat Narkoba, Ia memecah sabu tersebut ke dalam beberapa ukuran paket, mulai dari paket besar hingga paket hemat (pahe) untuk menjangkau berbagai kalangan konsumen yakni :

• Paket 1,5 gram: Dijual seharga Rp 1.400.000,-

• Paket 1 gram: Dijual seharga Rp 900.000,-

• Paket Hemat (Pahe): Dijual seharga Rp 100.000,-

“Jika seluruh barang haram tersebut ludes terjual, E.S dijanjikan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000,-. Selain mengincar keuntungan finansial, tersangka juga mendapat fasilitas untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari sang bandar,” ungkap Adik.

Saat digerebek, masih sambung kata Adik, polisi menemukan barang bukti yang mengindikasikan rumah tersangka berfungsi sebagai tempat pengemasan ulang (repacking).

“Dan Barang bukti yang disita petugas antara lain:

• 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total ± 5,650 gram bruto.

• Dua bandel klip plastik kosong (ukuran sedang dan kecil).

• Satu buah timbangan elektrik warna silver-hitam.

• Satu unit alat pres plastik merk Q2 warna biru serta serok plastik,” terangnya.

Kasatnarkoba menambahkan, Atas perbuatannya, E.S kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan Pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan menuntaskan penyidikan ini dan memperluas koordinasi inter-instansi demi memutus rantai peredaran yang dikendalikan oleh MDR,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.
( Diva )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.