Modus PRT, Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar

oleh -67 Dilihat
oleh
Modus PRT, Sindikat Penggelapan Motor Dibongkar
Anggota Polsek Jombang memeriksa tersngka penggelapan sepeda motor
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Unit Reskrim Polsek Jombang membongkar dugaan jaringan penggelapan sepeda motor yang diduga beroperasi dengan modus menyamar sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Penyidik menduga kendaraan hasil penggelapan berpindah tangan ke beberapa orang sebagai upaya menghilangkan jejak kepemilikan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ER (40), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia diduga memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan diri bekerja sebagai PRT sebelum membawa kabur sepeda motor milik majikannya.

Korban, Herlina (42), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, melaporkan dugaan penggelapan tersebut setelah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 3662 OAI yang dipinjam tersangka tidak kunjung dikembalikan.

Kanit Reskrim Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur mewakili Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (25/7/2026). Saat itu, tersangka datang ke rumah korban untuk menawarkan diri bekerja sebagai PRT dan diterima oleh pemilik rumah.

Setelah bekerja selama satu hari, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan digunakan sebagai sarana transportasi pulang-pergi selama bekerja selama dua hari. Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut.

Namun, setelah sepeda motor berada dalam penguasaan tersangka, yang bersangkutan tidak kembali bekerja maupun mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan. Kecurigaan korban semakin menguat ketika dua hari kemudian tersangka datang ke rumah tanpa membawa sepeda motor yang dipinjam.

“Ketika dimintai penjelasan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang rekannya berinisial AM dengan nilai Rp3,5 juta,” ujar Ipda Dian Rizal, Selasa (28/7/2026).

Berbekal pengakuan tersebut, penyidik langsung melakukan penelusuran terhadap penerima gadai. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku kendaraan itu telah dialihkan kepada orang lain berinisial YT.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga diketahui sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan kepada pihak lain. Rangkaian perpindahan kepemilikan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya jaringan yang terorganisasi dalam praktik penggelapan kendaraan bermotor.

“Kami masih melakukan pendalaman karena kendaraan tersebut telah beberapa kali berpindah tangan. Dugaan sementara mengarah pada adanya sindikat penggelapan sepeda motor,” kata Ipda Dian Rizal.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam rantai penguasaan kendaraan tersebut. Penyidik juga berupaya melacak keberadaan sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.