Modus Pom Mini BBM Subsidi Terbongkar

oleh -41 Dilihat
oleh
Modus Pom Mini BBM Subsidi Terbongkar
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Tersangka menjual kembali BBM subsidi yang dibeli dari SPBU ke pom mini untuk mencari keuntungan pribadi, (29/04/2026).
banner 468x60

TULUNGAGUNG, Garudasatunews.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kembali terungkap di Tulungagung. Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang warga berinisial S (49), yang diduga memperjualbelikan kembali BBM subsidi ke pom mini demi keuntungan pribadi, dengan potensi ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di sejumlah SPBU. Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya pada 18 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan tersangka diketahui secara rutin membeli pertalite di SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AG 1452 YD dengan memanfaatkan dua barcode berbeda untuk mengelabui sistem pembatasan.

“Setiap kali datang ke SPBU, tersangka membeli sekitar 40 liter pertalite. BBM tersebut kemudian ditampung di dalam kendaraan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, BBM yang dibeli tidak langsung digunakan, melainkan dipindahkan ke dalam galon menggunakan alat modifikasi berupa ember yang dipasang di bawah tangki kendaraan. Setiap galon berkapasitas 15 liter digunakan sebagai penampungan sementara sebelum dipindahkan kembali ke mesin pom mini milik tersangka.

Dari praktik tersebut, tersangka diketahui telah menjalankan usaha pom mini selama kurang lebih enam bulan. Dalam setiap liter penjualan pertalite, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500, yang jika diakumulasi berpotensi menghasilkan keuntungan signifikan dari selisih harga BBM subsidi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 galon berisi total 135 liter pertalite. Namun, aparat belum membeberkan secara rinci kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal tersebut.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan, termasuk potensi penyalahgunaan barcode dan pengisian berulang di SPBU. Aparat menyatakan tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran distribusi dan pihak-pihak yang turut diuntungkan dari praktik ilegal ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan transparan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.