Modus Jual Sayur Keliling, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis Disabilitas Mental, Nyaris Di Amuk Massa

oleh -61 Dilihat
oleh
banner 468x60

​SAMPANG, Garudasatunews.id — Kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan kembali mengguncang Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial I (26), asal Kecamatan Kedungdung, nekat melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun yang diketahui menyandang disabilitas mental (gangguan kejiwaan) di wilayah Kecamatan Robatal.

 

​Aksi bejat pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual sayur keliling di desa korban itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadukan peristiwa pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga.

 

​Geram mendengar pengakuan korban, pihak keluarga bersama warga setempat langsung bergerak memburu pelaku.

Pelaku I akhirnya berhasil dikepung dan diamankan oleh massa di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Dikutip Koran Madura pada Sabtu (23/5/2026).

 

Suasana sempat memanas lantaran warga yang tersulut emosi nyaris menghakimi pelaku di lokasi kejadian.

 

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya insiden penangkapan terduga pelaku oleh warga tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat ke lokasi guna meredam potensi amuk massa.

​“Iya benar, saat itu petugas di lapangan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang diamankan oleh warga sekira pukul 14.30 WIB. Anggota kami tiba di lokasi pukul 14.45 WIB dan langsung mengevakuasi terduga pelaku setelah diserahkan secara resmi oleh aparat desa setempat,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

 

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (20/5/2026).

Kasus yang menimpa gadis malang ini pun kini sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke Polres Sampang.

 

​Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tingkat polsek, saat ini penanganan kasus telah ditarik ke tingkat markas komando kabupaten untuk dilakukan pendalaman terpadu.

​“Terduga pelaku awalnya diamankan ke Mapolsek Robatal guna menghindari amuk massa yang lebih luas. Namun saat ini, yang bersangkutan sudah digeser ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara intensif,” pungkas AKP Eko Puji.

 

​Pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) serta pasal berlapis terkait pemerkosaan, dengan pemberatan hukuman mengingat kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas mental.​(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.