MK Uji Hak Rehabilitasi, Soroti Ketidakpastian Hukum

oleh -30 Dilihat
oleh
MK Uji Hak Rehabilitasi, Soroti Ketidakpastian Hukum
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji konstitusional terkait hak rehabilitasi pecandu narkotika yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/4/2026).
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji konstitusional terkait hak rehabilitasi pecandu narkotika yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 147/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/4/2026), menandai langkah hukum strategis untuk menguji kepastian penerapan rehabilitasi sebagai hak konstitusional, bukan sekadar diskresi hakim.

Permohonan ini mengemuka di tengah sorotan tajam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b. Ketentuan tersebut selama ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu, baik yang terbukti maupun tidak terbukti bersalah dalam perkara pidana.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026, pemohon menilai terjadi ketidakpastian hukum. Sejumlah putusan pengadilan disebut tidak lagi konsisten menerapkan ketentuan rehabilitasi, sehingga memunculkan dugaan adanya kekosongan norma dalam praktik peradilan.

Kasus Alpin menjadi contoh konkret. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026. Dalam persidangan, fakta menunjukkan Alpin merupakan pengguna narkotika berdasarkan hasil laboratorium. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dalam putusannya.

Saat ini, Alpin tengah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Kuasa hukum pemohon, Yunizar Akbar, menegaskan bahwa pengabaian terhadap fakta persidangan tersebut mencerminkan persoalan sistemik. “Klien kami terbukti sebagai pengguna aktif, tetapi tidak ada pertimbangan rehabilitasi. Ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang harus diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon tidak meminta pembatalan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Sebaliknya, mereka meminta Mahkamah menegaskan pasal tersebut sebagai konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis, meskipun terdapat aturan baru dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pemohon juga mengajukan permohonan putusan sela (provisi) agar Mahkamah memerintahkan seluruh hakim tetap menerapkan ketentuan rehabilitasi selama proses persidangan berlangsung. Mahkamah Agung juga didorong untuk menerbitkan Surat Edaran guna memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.

Singgih Tomi Gumilang menyatakan perkara ini memiliki dampak luas terhadap sistem hukum nasional. “Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi ujian bagi negara hukum dalam menjamin rehabilitasi sebagai hak konstitusional, bukan sekadar kebijakan kasuistis,” katanya.

Pemohon turut menyoroti dampak lanjutan dari ketidakpastian hukum tersebut. Sejak awal 2026, ratusan hingga ribuan perkara narkotika disebut berjalan tanpa pedoman yang jelas terkait rehabilitasi, berpotensi merugikan hak-hak pecandu narkotika.

Kondisi ini juga dikaitkan dengan tingginya angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang sebagian besar diisi oleh narapidana kasus narkotika.

Rudhy Wedhasmara menegaskan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi krisis serius. “Kelebihan kapasitas lapas mencapai hampir 90 persen, dengan mayoritas penghuni berasal dari kasus narkotika. Ini menunjukkan kegagalan sistem dalam mengedepankan pendekatan rehabilitatif,” ujarnya.

SITOMGUM Law Firm meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, akan menjadi titik balik dalam reformasi kebijakan penanganan narkotika di Indonesia, dari pendekatan pemidanaan menuju pendekatan kesehatan yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.