Misbakhun Bantah Keterlibatan Pemesanan Pita Cukai Rokok

oleh -42 Dilihat
oleh
Misbakhun Bantah Keterlibatan Pemesanan Pita Cukai Rokok
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam persoalan pemesanan atau penjualan pita cukai rokok. Misbakhun menyebut telah menghubungi pihak DJBC dan mendapat penjelasan bahwa namanya tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo yang menjadi sumber isu tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun menegaskan persoalan pemesanan pita cukai rokok merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Karena itu, ia meminta publik menjadikan keterangan otoritas yang memiliki kewenangan sebagai rujukan utama dalam menilai persoalan tersebut.

Menurut Misbakhun, seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui mekanisme elektronik yang berada dalam sistem DJBC. Ia juga mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk meminta penjelasan mengenai isu yang berkembang.

Dari komunikasi tersebut, Misbakhun menyatakan pihak DJBC menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.

Sorotan pada Nama Mantan Tenaga Ahli

Selain namanya, sosok Adi Harnowo turut disebut dalam siniar yang menjadi sorotan. Misbakhun menjelaskan bahwa Adi sudah tidak bekerja sebagai tenaga ahlinya sejak periode DPR RI saat ini dilantik pada Oktober 2024.

Ia meminta informasi mengenai posisi dan aktivitas Adi dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” kata Misbakhun.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam klarifikasi karena penyebutan seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan dalam suatu dugaan pelanggaran. Pembuktian tetap membutuhkan data, dokumen, keterangan pihak terkait, serta verifikasi dari lembaga yang mempunyai kewenangan.

Minta Bea Cukai Jadi Rujukan

Misbakhun juga menegaskan bahwa investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan atau penjualan pita cukai merupakan ranah DJBC. Ia mempersilakan pihak yang ingin mendapatkan kepastian mengenai persoalan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada institusi berwenang.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Misbakhun mengaitkan sikapnya terhadap industri hasil tembakau dengan posisinya sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II, yang mencakup wilayah penghasil tembakau seperti Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.

Ia menyebut selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, termasuk mendorong agar tarif cukai sigaret kretek tangan tetap rendah demi menjaga keberlangsungan petani dan ekosistem industri hasil tembakau.

Tuduhan Harus Dibuktikan

Persoalan ini menempatkan pembuktian sebagai titik penting. Tuduhan atau penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman meminta publik melihat persoalan tersebut secara objektif. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan melalui fakta dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono menilai rekam jejak Misbakhun dalam memperjuangkan petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau juga perlu dilihat secara utuh.

Terlepas dari berbagai pernyataan tersebut, substansi persoalan kini berada pada kewenangan DJBC untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pemisahan antara tudingan, bantahan, fakta terverifikasi, dan kesimpulan hukum menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi vonis tanpa dasar.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.