Miris! Mengabdi untuk Negara, PPPK Paruh Waktu di Daerah Hanya Digaji Rp200 Ribu.

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan potret buram terkait kesejahteraan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu di berbagai daerah. Akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak dari mereka yang saat ini hanya menerima upah Rp200.000 per bulan, bahkan sebagian dilaporkan belum dibayar sama sekali.

 

 

​Kondisi memprihatinkan ini dipicu oleh ketimpangan kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi hak finansial para pegawai. Padahal, regulasi pemerintah pusat telah mengamanatkan standar kelayakan upah yang jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

​Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPAN) Nomor 16 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu seharusnya menerima upah minimal setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

 

 

​Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Keterbatasan anggaran memaksa sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyiasati pembayaran honorarium melalui pos Belanja Barang dan Jasa, bukan pos Belanja Pegawai.

​”Kondisi fiskal daerah memaksa upah PPPK Paruh Waktu diambil dari pos belanja barang dan jasa dengan nominal yang sangat bervariasi. Ada yang hanya menerima Rp200.000, bahkan ada yang Rp0,” ungkap Rini Antika saat memberikan keterangan resmi di Sumenep, Sabtu (11/7/2026).

 

 

​Rini menambahkan, ketimpangan regulasi ini terjadi karena sistem penggajian sepenuhnya masih dibebankan pada APBD. Akibatnya, tingkat kesejahteraan pegawai sangat bergantung pada “kesehatan” finansial daerah tempat mereka mengabdi.

 

​Merespons situasi pelik ini, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia langsung bergerak ke tingkat pusat. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (7/7/2026) lalu untuk menyuarakan ketidakadilan ini.

​Dalam forum legislatif tersebut, aliansi mendesak Komisi XI DPR RI agar mendorong pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembiayaan upah dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema yang diusulkan adalah dengan mengoptimalkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikhususkan (earmarked) untuk pos belanja pegawai.

 

​”Kami memohon Komisi XI menyetujui dan merumuskan pengalihan beban penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu ini sepenuhnya ke APBN,” tegas Rini.

 

 

​Selain menuntut pengalihan sumber pembiayaan, aliansi juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi mengenai :

– ​Standardisasi upah minimum nasional yang berlaku khusus bagi PPPK Paruh Waktu.

– ​Kepastian hukum serta mekanisme berkala terkait pengangkatan status dari paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).

 

 

​Rini mengingatkan, tanpa adanya intervensi bantuan fiskal dari APBN, upaya untuk mewujudkan kepastian karier dan peningkatan taraf hidup para pegawai di daerah hanya akan menjadi wacana yang sulit terealisasi secara merata.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.