Miras Dimusnahkan, Efektivitas Penindakan Dipertanyakan

oleh -56 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Pencurian Sapi, Dua Pelaku Ditangkap
omentum peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Rabu (22/04).
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan 735 botol minuman beralkohol dan 6.996 batang rokok ilegal dalam peringatan HUT ke-76 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/04). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan Peraturan Daerah yang diklaim berlangsung sejak April 2023 hingga Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan sebagai simbol komitmen penertiban peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Kediri. Namun, rentang waktu pengumpulan barang bukti yang mencapai lebih dari dua tahun memunculkan pertanyaan mengenai intensitas dan konsistensi penindakan di lapangan.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa, menyebut momentum ini sebagai pengingat pentingnya peningkatan profesionalisme aparat. Ia menegaskan peran strategis Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Dewi membacakan sambutan bupati.

Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci mekanisme pengawasan distribusi barang ilegal pasca-penindakan maupun langkah preventif untuk menekan peredaran serupa di masa mendatang. Transparansi terkait jalur distribusi dan aktor utama di balik peredaran barang ilegal juga belum diungkap ke publik.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyatakan penindakan terhadap minuman keras ilegal terus digencarkan. Sementara untuk rokok ilegal, pihaknya menempuh proses tindak pidana ringan (tipiring) hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Perkara tersebut sudah kami proses hingga persidangan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenai denda,” jelas Kaleb.

Namun, efektivitas sanksi tipiring yang umumnya berujung denda dinilai belum tentu memberikan efek jera terhadap pelaku, terutama jika jaringan distribusi tidak tersentuh secara menyeluruh. Hal ini berpotensi membuat peredaran barang ilegal terus berulang.

Kegiatan pemusnahan ini dirangkaikan dengan upacara HUT ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di halaman Pemkab Kediri.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.