Miras dan Obat Terlarang Picu Geng Remaja Brutal

oleh -75 Dilihat
oleh
Miras dan Obat Terlarang Picu Geng Remaja Brutal
Aksi kekerasan jalanan yang dipicu oleh konsumsi zat adiktif kembali memakan korban luka di fasilitas olahraga umum Kota Pasuruan.
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Aksi kekerasan jalanan yang diduga dipicu konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang kembali terjadi di Kota Pasuruan. Sejumlah remaja menjadi korban penganiayaan setelah diserang secara acak oleh sekelompok pemuda di area fasilitas olahraga umum.

Peristiwa tersebut memicu respons cepat aparat kepolisian. Tim buru sergap Polres Pasuruan Kota melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi kekerasan. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap salah satu terduga pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi brutal tersebut dipengaruhi konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang yang menyebabkan pelaku kehilangan kendali.

“Motif pelaku dipengaruhi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Siapa pun yang menatap pelaku dianggap musuh,” ujar Kapolres, Jumat (29/5/2026).

Penyelidikan yang dilakukan dengan mengandalkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian mengamankan sejumlah remaja asal wilayah Grati dan Nguling yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat dilakukan pengejaran, para terduga pelaku dilaporkan berusaha menghindari penangkapan dengan menerobos jalur belakang dan bersembunyi di area perkebunan tebu milik warga. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengepungan di lokasi persembunyian.

Menurut Kapolres, tindakan tegas terukur dilakukan setelah salah satu terduga pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah petugas saat proses penangkapan berlangsung.

“Saat akan ditangkap, salah satu dari terduga pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kelompok tersebut. Sementara itu, korban yang mengalami luka robek serius pada bagian tangan masih menjalani perawatan medis di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 472 KUHP. Penyidik menyatakan proses hukum akan dilakukan secara maksimal guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mencegah terulangnya aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.