Minyakita Disunat, Produsen Lempar Salah ke Karyawan

oleh -32 Dilihat
oleh
Minyakita Disunat, Produsen Lempar Salah ke Karyawan
Polda Jatim saat melakukan konferensi pers hasil ungkap praktik curang pengajian minyak kita yang tak sesuai kemasan
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan praktik kecurangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita di Jawa Timur terungkap setelah penyelidikan aparat kepolisian menemukan selisih signifikan antara isi dan label kemasan yang beredar di masyarakat. Kasus ini menyeret produsen PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) dan memicu sorotan serius terhadap pengawasan distribusi pangan bersubsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap temuan tersebut usai menerima laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian volume minyak. Hasil pengujian di lapangan menunjukkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter, sementara kemasan 1 liter ditemukan hanya terisi 800 hingga 900 mililiter.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama. “Selisih volume ditemukan secara konsisten saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan alat ukur resmi,” ujarnya. Polisi menduga aktivitas tersebut berjalan hingga dua tahun dengan omzet bulanan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Dalam penggerebekan di gudang kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, aparat menyita 1.100 karton Minyakita siap edar, tandon berkapasitas besar, serta alat produksi pengemasan. Temuan ini menguatkan indikasi adanya sistem produksi yang tidak sesuai standar.

Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berinisial WF (41), yang merupakan bagian dari pemilik perusahaan. Ia dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, manajemen PT ABIM memberikan klarifikasi dengan menyebut praktik tersebut sebagai ulah oknum karyawan internal. Manajer Marketing perusahaan, Walidah Fauziyah, menyatakan bahwa kesalahan terjadi akibat kelalaian individu berinisial G yang bertugas di bagian pengemasan.

Menurutnya, hasil audit internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang tidak diketahui manajemen. Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan terkait lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan.

“Ini murni kesalahan teknis dan human error, bukan kebijakan perusahaan,” ujar Walidah. Ia juga mengakui adanya kelengahan dalam pengawasan tenaga kerja, sehingga praktik tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Meski mengklaim telah mengantongi izin lengkap seperti NIB, sertifikasi halal, BPOM, dan SNI, fakta temuan di lapangan menunjukkan adanya celah serius dalam implementasi standar produksi. Kondisi ini memperlihatkan potensi pelanggaran sistemik yang tidak cukup hanya dijelaskan sebagai kesalahan individu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut produk kebutuhan pokok dengan skema distribusi nasional. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk yang tidak sesuai standar serta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Satgas Pangan guna mencegah praktik serupa terus berlangsung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.