Menyoroti Status Lahan TPS3R: Pemkab Sampang Diharapkan Tinjau Kembali Permohonan Koperasi Merah Putih Rong Tengah. 

oleh -59 Dilihat
oleh
IMG-20260730-WA0027
IMG-20260730-WA0027
banner 468x60

 

SAMPANG, Garudasatunews.id — Polemik mengenai permohonan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Kabupaten Sampang untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kelurahan Rong Tengah terus bergulir. Penolakan izin oleh pemerintah daerah menuai sorotan karena kondisi fisik di lapangan dinilai belum menunjukkan adanya aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukan yang ditetapkan.

 

Ketua KDKMP Rong Tengah, Inong, menyatakan bahwa pihaknya senantiasa menghormati kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang. Kendati demikian, ia mengharapkan adanya keterbukaan informasi dan peninjauan kembali terkait alasan penolakan yang diberikan.

 

“Kami menghormati keputusan pemerintah. Tetapi kami berharap ada penjelasan yang lebih terbuka. Jika memang lahan itu masih digunakan untuk TPS3R, mengapa sampai sekarang tidak terlihat adanya aktivitas di lokasi?” ujar Inong, Kamis (30/7/2026).

 

Ia menjelaskan, pengajuan pinjam pakai telah ditempuh melalui prosedur administratif yang berlaku, mulai dari Bidang Aset hingga Sekretaris Daerah. Namun, jawaban yang diterima selalu merujuk pada rencana program pengembangan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Inong berharap pihak pemerintah daerah bersedia melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar pemanfaatan aset dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi.

“Harapan kami sederhana, pemerintah turun langsung melihat kondisi lahannya. Jika memang belum dimanfaatkan, semoga ada solusi agar aset tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan KDKMP,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, persoalan ini juga mendapat perhatian publik menyusul pernyataan Camat Sampang, Amin, dalam kegiatan reses di Kelurahan Rong Tengah, yang menyampaikan bahwa wilayah kelurahan belum memiliki ketersediaan lahan untuk mendukung operasional KDKMP.

Pernyataan tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat. Sejumlah warga, termasuk Minto selaku peserta reses, mengharapkan adanya peran aktif aparatur pemerintah dalam mencarikan alternatif solusi bagi pengembangan program yang dinantikan oleh warga setempat.

 

“Seharusnya sebagai pihak yang berwenang dapat memberikan alternatif atau solusi konstruktif bagi masyarakat. Kejelasan program tentu sangat dinantikan oleh warga Rong Tengah,” ungkap Minto.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, dalam surat balasannya menegaskan bahwa permohonan pinjam pakai belum dapat disetujui karena area tersebut masih diproyeksikan sebagai lokasi program TPS3R oleh DLH.

 

Perbedaan antara catatan administratif birokrasi dan kondisi faktual di lapangan kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat dan pengurus koperasi berharap adanya komunikasi yang baik serta transparansi dari instansi berwenang, sehingga pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dinas Lingkungan Hidup masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait kepastian jadwal realisasi pembangunan TPS3R di lokasi tersebut.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.